-بسم الله الرحمن الرحيم-
🌸SYARAH RISALAH🌸
DARAH KEBIASAAN WANITA
Ustadzah Haifa Umm Muhammad حفظها الله
🌷🌿🌷🌿🌷🌿🌷🌿🌷🌿
Ustadzah memulai muhadharah dengan pujian kepada Allah, bershalawat untuk Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan memohon pertolongan kepada Allah kebaikan untuk kita semua. Ustadzah berdoa agar muhadharah ini bermanfaat bagi yang menyampaikan ilmu dan untuk kita semua. Aamiin Allahumma aamiin.
Renungkanlah..
Betapa cepatnya waktu berlalu. Hendaklah hari-hari yang kita lalui tidak berlalu begitu saja, isilah dengan kebaikan. Sehingga kita bisa merealisasikan ayat :
قَالَ هُمْ أُو۟لَآءِ عَلَىٰٓ أَثَرِى وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَىٰ
Berkata, Musa: "Itulah mereka sedang menyusuli aku dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Tuhanku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)". (Qs. Thaha : 84).
Mari bersegera dalam kebaikan, tujuannya yaitu untuk meraih keridhaan Allah. Tekadkan untuk terus menghadiri majelis ilmu :
- Untuk menambah ketaatan kita kepada Allah
- Bermuzakarah mengingat ayat-ayat Allah
- Mendengarkan hadist-hadist Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
- Mendengarkan perkataan (atsar) para sahabat.
Karena hal inilah yang akan menyelamatkan kita dari panas nya siksa api neraka. Bersegera dalam kebaikan adalah cara agar kita meraih syurga yang penuh kenikmatan.
Kenapa kita harus menghadiri majelis ilmu? Jawabannya agar Allah ridho kepada diri kita.
Lihatlah hari-hari ini, banyak sekali perkara yang dapat membuat kita lalai. Maksiat yang tersebar dimana-mana, syahwat yang menggoda hawa nafsu, syubhat disekeliling kita, Maka bersegeralah untuk menuntut ilmu dan meraih keridhaan Allah.
Kemudian ustadzah mengingatkan agar kita memperbanyak istighfar, perbanyaklah memohon ampunan kepada Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sosok terbaik di sisi Allah, dosanya yang telah lalu dan akan datang telah diampuni namun beliau masih memperbanyak istighfar. Lalu bagaimana dengan diri kita yang tidak ada jaminan bahwa dosa-dosa kita akan diampuni oleh Allah?
Maka sudah sepantasnya untuk kita lebih lagi memperbanyak istighfar kepada Allah. Memperbanyak istighfar dan bersegeralah dalam meraih kebaikan ini adalah jalan nya meraih keridhaan Allah.
Menuntut ilmu adalah pelabuhan yang sangat nikmat bagi diri seseorang, jika ingin istiqomah maka teruslah berada diatas jalan penuntut ilmu. Sibukan hari-hari kita untuk mendengarkan ayat-ayat Allah, hadist-hadist Rasulullah shallallahu alaihi wasallam lalu beramal dengannya.
Perhatikanlah semakin hari ilmu semakin sedikit, banyaknya ahlul ilmi yang telah wafat dan makin tersebarnya kebodohan. Banyak dizaman sekarang orang-orang menyebarkan ilmu yang tidak bermanfaat ditengah kaum muslimin, orang-orang mengedepankan hawa nafsu, perkara inilah yang menyebabkan makin sedikitnya ilmu. Oleh karena itu kita yang telah dipilih oleh Allah untuk mengemban ilmu teruslah istiqomah diatas jalan penuntut ilmu.
In syaa Allah hari ini kita akan membahas risalah (pesan) yang mana kita sebagai wanita sangat membutuhkan ilmu ini yaitu risalah yang berkaitan dengan darah wanita.
Begitu semangatnya para ulama membahas tentang kebiasaan darah yang keluar bagi wanita, sampai-sampai ahlul bid'ah mencemooh dan meremehkan para ulama Rabbani seperti Syeikh Albani, Ibn Baaz, dan syaikh Utsaimin sebagai ulama haid dan nifas. Mereka beranggapan bahwa para ulama ahlussunnah sebagai ulama yang hanya fokus membahas perkara haid dan nifas.
Imam Ahmad bin hanbal rahimahullah adalah ahlussunnah yang luas keilmuan nya, beliau dikatakan gunung dari gunung-gunung ilmu.
Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan :
“Saya perlu menekuni pembahasan fikih darah haid selama 9 tahun untuk bisa memahaminya.” (Dzail Thobaqat Al-Hanabilah 1/135)
Imam Ahmad Ahmad mempelajari perkara haid selama 9 tahun, ini menunjukkan betapa luas dan kompleks nya darah kebiasaan wanita. Dan permasalahan darah haid juga berkaitan dengan kaum laki-laki.
Ustadzah mengingatkan kembali, fokuskan diri kita menyimak pembahasan penting ini. Mari kita ingat kembali keutamaan dari menuntut ilmu, diantaranya :
1. Menuntut ilmu adalah jalan menuju syurga.
Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقًا إِلَى الْجَنَّةِ
“Barang siapa menelusuri jalan untuk mencari ilmu padanya, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim).
2. Orang yang dipahamkan agama adalah orang yang dikehendaki kebaikan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepada kita bahwa orang yang menuntut ilmu syar’i merupakan tanda bahwa Allah Ta’ala menghendaki kebaikan untuknya baik di dunia maupun di akhirat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ يُرِدْ اللَّه بِهِ خَيْرًا يُفَقِّههُ فِي الدِّين
“Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agamanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 2436)
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan ilmu yang paling agung. Yaitu ilmu yang bermanfaat merupakan tanda kebahagiaan seorang hamba dan tanda bahwa Allah Ta’ala menghendaki kebaikan untuknya. Dan sebaliknya, hadits ini mengisyaratkan bahwa barangsiapa yang berpaling dari mempelajari ilmu agama, maka berarti Allah Ta’ala tidak menghendaki kebaikan untuknya. Karena dia terhalang dari melakukan sebab-sebab yang dapat mendatangkan kebaikan dan kebahagiaan.
3. Ilmu agama adalah cahaya.
Cahaya ilmu akan membimbing kita bagaimana tata cara beribadah dan melakukan ketaatan kepada Allah.
Seseorang yang bersungguh-sungguh dalam belajar, mengamalkan ilmu yang ia peroleh maka ilmu akan menjadi cahaya bagi dirinya. Dan kelak akan Allah angkat derajatnya kelak diakhirat. Dalam surat Al Mujadilah ayat 11 Allah Ta’ala berfirman :
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.“ (Al Mujadilah : 11).
4. Ilmu adalah warisan para Nabi
Hal ini sebagaimana dinyatakan didalam hadits :
اَلْعُلَمَاءُ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوْا دِيْنَارًا وَلَا دِرْهَامًا، وَلَكِنْ وَرَّثُوْا الْعِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
“Para ulama adalah pewaris para nabi. Sesungguhnya para nabi tidak mewariskan dinar ataupun dirham, tetapi mewariskan ilmu. Maka dari itu, barang siapa mengambilnya, ia telah mengambil bagian yang cukup.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah; dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 6297). Semoga kita termasuk golongan orang-orang yang mendapatkan warisan para Nabi.
In syaa Allah kita akan membahas kitab yang berjudul "Darah Kebiasaan Wanita" karya Syaikh Muhammad Shalih Utsaimin rahimahumullah. Semoga kelak kita dikumpulkan Allah dengan para orang-orang sholih disyurga penuh kenikmatan. Semoga Allah fahamkan kita dengan kitab karya beliau.
Darah kebiasaan wanita terbagi menjadi tiga :
1. Darah haid,
2. Darah nifas,
3. Darah Istihadhah.
Ustadzah akan menjelaskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan tiga jenis darah kebiasaan wanita. Dan ustadzah akan menjelaskan hukum-hukum yang rajih terkait darah yang biasa dialami wanita, dari sumber Al-Qur’an, hadist, dengan pemahaman salaful ummah. Dan inilah sumber yang hendaknya menjadi rujukan kita dalam mengambil ilmu.
Dalil yang digunakan oleh muallif dalam kitab nya yaitu Al-Qur’an, hadist Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan pemahaman para sahabat serta para ulama yang belajar dari para sahabat. Syaikh Utsaimin rahimahullah mengatakan permasalahan penting dalam kita memahami hal agama ini harus kembali kepada Al-Quran dan Sunnah serta pemahaman para sahabat.
Perempuan yang sholihah, ia harus faham dengan pemahaman yang rinci tentang apa yang harus ia lakukan dalam menjalani kehidupannya dari pagi sampai malam hari.
Dahulu, para shahabiyyah (kaum salaf dari golongan wanita serta istri-istri Rasulullah shallallahu alaihi wasallam) mereka adalah kaum yang faham akan ilmu. Bahkan ilmu mereka melampaui para sahabat dari golongan laki-laki. Disebutkan beberapa kisah semangatnya para shahabiyyah dalam mengetahui perkara ilmu :
🔎Kisah asma bertanya cara mandi wanita setelah selesai haid. Ilmu tentang mandi wajib, diketahui dari pertanyaan yang pernah diajukan oleh asma kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
أَنَّ أَسْمَاءَ سَأَلَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ غُسْلِ الْمَحِيضِ فَقَالَ « تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ. ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا ». فَقَالَتْ أَسْمَاءُ وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا فَقَالَ « سُبْحَانَ اللَّهِ تَطَهَّرِينَ بِهَا ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ كَأَنَّهَا تُخْفِى ذَلِكَ تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِ. وَسَأَلَتْهُ عَنْ غُسْلِ الْجَنَابَةِ فَقَالَ « تَأْخُذُ مَاءً فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ – أَوْ تُبْلِغُ الطُّهُورَ – ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ »
“Asma’ bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi wanita haidh. Maka beliau bersabda, “Salah seorang dari kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu engkau bersuci, lalu membaguskan bersucinya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya dengan keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya tadi. Kemudian engkau mengambil kapas bermisik, lalu bersuci dengannya. Lalu Asma’ berkata, “Bagaimana dia dikatakan suci dengannya?” Beliau bersabda, “Subhanallah, bersucilah kamu dengannya.” Lalu Aisyah berkata -seakan-akan dia menutupi hal tersebut-, “Kamu sapu bekas-bekas darah haidh yang ada (dengan kapas tadi)”. Dan dia bertanya kepada beliau tentang mandi junub, maka beliau bersabda, ‘Hendaklah kamu mengambil air lalu bersuci dengan sebaik-baiknya bersuci, atau bersangat-sangat dalam bersuci kemudian kamu siramkan air pada kepala, lalu memijatnya hingga mencapai dasar kepalanya, kemudian mencurahkan air padanya’.” (HR. Bukhari no. 314 dan Muslim no. 332)
🔎Kisah shahabiyyah bertanya kepada ibunda Aisyah tentang darah haid :
كَانَ النِّسِاءُ يَبْعَثْنَ إِلَى عَائِشَةَ بِالدِّرَجَةِ فِيهَا الْكُرْسُفُ ، فِيهِ الصُفْرَةُ مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ ، يَسْأَلْنَهَا عَنِ الصَّلاَةِ ، فَتَقُولُ لَهُنَّ : لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ )تُرِيدُ بِذلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ(
“Dahulu para wanita mengutus ke Aisyah dengan bejana yang di dalamnya ada kapas. Di dalamnya ada warna kekuningan dari darah haid. mereka bertanya tentang shalat, maka (Aisyah) mengatakan kepadanya, “Jangan tergesa-gesa sampai anda semua melihat cairan putih.” Beliau beranggapan bahwa kondisi itu masih dianggap suci dari haid.
🔎Kisah ummu sulaim bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam perkara mandi junub jika mengalami mimpi basah :
وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ; أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ -وَهِيَ اِمْرَأَةُ أَبِي طَلْحَةَ- قَالَتْ: – يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ اَللَّهَلَا يَسْتَحِي مِنْ اَلْحَقِّ, فَهَلْ عَلَى اَلْمَرْأَةِ اَلْغُسْلُ إِذَا اِحْتَلَمَتْ? قَالَ: “نَعَمْ. إِذَا رَأَتِالْمَاءَ” – اَلْحَدِيثَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Ummu Sulaim–ia adalah istrinya Abu Thalhah–berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidaklah malu menyebutkan kebenaran. Apakah wanita tetap mandi junub jika mimpi basah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, tetap mandi junub jika ia melihat air.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 282 dan Muslim, no. 313]
Ini menunjukkan besarnya perhatian para shahabiyyah terhadap ilmu. Para shahabiyyah bertanya mengenai tanda dari selesai haid, ummu sulaim bertanya tentang mandi junub, Lihatlah bagaimana semangat para shahabiyyah dalam bertanya perkara ilmu yang benar untuk mengetahui perkara syari’at terlebih berkaitan dengan kaum wanita.
Hendaklah kita sebagai perempuan tidak berlalai-lalai untuk mengetahui perkara yang mestinya kita perhatikan. Dari pagi sampai malam hari banyak sekali ilmu yang hendaknya diri kita ketauhi. Bagaimana hukum ini, apa dalilnya dari Al-Qur'an dan As sunnah lalu bagaimana para shahabiyyah melakukan nya. Dan untuk mengetahui perkara ilmu hendaklah diri kita memiliki rasa ingin tau yang tinggi terhadap ilmu agama, bersemangat menghadiri majelis ilmu, bersungguh-sungguh untuk memahami ilmu, jika belum faham maka bertanya kepada guru. Ciri wanita sholihah dia punya keinginan besar untuk mengetahui ilmu terlebih hal yang berkaitan dengan dirinya.
📍BAB I
~ Makna Haid
~ Pengertian Haid
~ Sifat dan ciri-ciri darah haid
~ Hikmah adanya Haid.
● Makna haid
Syaikh Shalih Al-Utsaimin mengatakan makna haid yaitu :
~ Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir.
~ Menurut istilah syari’at ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab, dan pada waktu tertentu.
● Pengertian haid
Jadi haid adalah darah normal yang keluar, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau kelahiran. Oleh karena ia darah normal, maka darah tersebut berbeda sesuai kondisi, lingkungan dan iklimnya, sehingga terjadi perbedaan yang nyata pada setiap wanita.
● Sifat dan ciri-ciri darah haid
Sifat dan ciri darah haid yaitu :
- Berwarna merah kehitam-hitaman
- Sifat darahnya kental
- Darah haid beraroma amis
- Keluar dari vagina perempuan
- Dan haid ini dialami setiap kaum wanita.
Penting sekali kita mengetahui ciri-ciri dari darah yang keluar. Agar bisa membedakan mana darah haid, mana darah nifas, mana darah Istihadhah. Dan juga untuk menentukan darah yang keluar dari kebiasaan darah haid. Oleh karena itu penting kita mengetahui sifat-sifat dari darah kebiasaan kaum wanita.
Kebiasaan shahabiyyah ketika mereka mengalami sesuatu mereka bergegas untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam atau kepada ibunda Aisyah. Kisah shahabiyyah bertanya kepada ibunda Aisyah:
كَانَ النِّسِاءُ يَبْعَثْنَ إِلَى عَائِشَةَ بِالدِّرَجَةِ فِيهَا الْكُرْسُفُ ، فِيهِ الصُفْرَةُ مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ ، يَسْأَلْنَهَا عَنِ الصَّلاَةِ ، فَتَقُولُ لَهُنَّ : لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ )تُرِيدُ بِذلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ(
“Dahulu para wanita mengutus ke Aisyah dengan bejana yang di dalamnya ada kapas. Di dalamnya ada warna kekuningan dari darah haid. mereka bertanya tentang shalat, maka (Aisyah) mengatakan kepadanya, “Jangan tergesa-gesa sampai anda semua melihat cairan putih.” Beliau beranggapan bahwa kondisi itu masih dianggap suci dari haid.
Ibunda Aisyah membedakan apakah haid atau bukan, dilihat dari sifat dan ciri dari darah haid.
● Hikmah adanya haid
Yaitu bahwa janin yang ada didalam kandungan ibu tidak dapat memakan sebagaimana yang dimakan oleh anak yang berada di luar kandungan, dan tidak mungkin bagi si ibu untuk menyampaikan sesuatu makanan untuknya, maka Allah Ta’ala telah menjadikan pada diri kaum wanita proses pengeluaran darah yang berguna sebagai zat makanan bagi janin dalam kandungan ibu tanpa perlu dimakan dan dicerna, yang mana zat makanan sampai kepada tubuh janin melalui tali pusar, dimana darah tersebut merasuk melalui urat dan menjadi zat makanannya. Maha Mulia Allah, Dialah Allah sebaik-baik Pencipta. Inilah hikmah haid, oleh karena itu apabila seorang wanita sedang dalam keadaan hamil maka ia tidak mendapatkan haid lagi, kecuali jarang sekali. Demikian pula wanita yang menyusui sedikit yang mendapatkan haid, terutama pada awal masa penyusuan.
📍BAB II
~ Usia mulai dan berakhirnya haid
~ Masa lama nya haid.
● Usia mulai dan berakhirnya masa haid.
Seseorang mengalami haid biasanya dimulai pada usia 12 tahun dan berakhir pada usia 50 tahun.
Namun banyak kemungkinan seseorang mulai mendapatkan haid justru sebelum usia 12 tahun dan ada pula kemungkinan seseorang berakhir masa haid setelah usia 50 tahun. Semua itu tergantung pada kondisi lingkungan, iklim yang mempengaruhi darah haid.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini sebagian ada yang berpendapat berakhir masa haid pada usia 50 tahun adapula yang berpendapat lebih dari 50 tahun. Ketika kita mendapati perbedaan pendapat para ulama maka ambilah sebuah kaidah.
Kaidah yang rajih (lebih tepat) yaitu kita tidak bersandar pada ikhtilaf para ulama, akan tetapi bersandar bahwa hukum itu terjadi karena sebab.
Seseorang dihukumi haid jika jelas terlihat ada darah. Walaupun seseorang sudah berusia lebih dari 50 tahun ketika keluar darah yang ciri-ciri nya darah haid maka ia dihukumi haid, jika darah yang keluar bukan ciri-ciri darah haid maka tidak dihukumi haid.
Jadi, tidak berbatas usia 12-50 tahun. Selama dilihat darah yang keluar adalah ciri darah haid maka ia dihukumi haid, jika tidak ada lagi darah haid maka ia dihukumi berakhir darah haid. Jika keberadaan darah tidak ada lagi maka ia dihukumi selesai haid.
Allah dan Rasul-Nya tidak menyebutkan secara gamblang mengenai dalil batasan usia dan mulainya haid. Yang menjadi acuan kapan mulai dan kapan berhenti nya haid yaitu keberadaan darah haid itu sendiri. Jika didapati ciri darah haid maka ia dihukumi haid meskipun usia nya belum mencapai 9 tahun atau misal seseorang sudah usia 60 tahun jika didapati darah haid maka ia dihukumi haid.
Permulaan dan berakhirnya darah haid tergantung pada keberadaan darah haid itu sendiri. Jika keluar darah haid maka itu penanda dimulainya usia keluar haid, jika darah itu berakhir maka itulah penanda berakhir masa haid nya. Sebab tidak ada dalil khusus yang menjelaskan kapan usia mulai datang haid dan kapan usia berakhirnya masa haid.
Dalil dari Al-Qur'an yang membicarakan perkara haid yaitu :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222)
Ayat diatas menegaskan jika wujud keberadaan darah haid masih ada maka hendaklah para suami tidak mendekati istri-istri mereka sampai mereka suci. Tidak didapati penjelasan kapan usia mulai datang haid dan kapan berakhirnya haid. Maka kembali lagi pada kaedah bahwa selama masih didapati darah haid maka seseorang dihukumi haid.
● Masa lama nya haid
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan lamanya masa haid. Point pentingnya yaitu
- Selama didapati keberadaan darah haid maka seseorang masih dihukumi haid
- Jika keberadaan darah tidak ada lagi maka seseorang tidak lagi dihukumi haid. Dalilnya yaitu QS. Al-Baqarah: 222.
- Setiap wanita memiliki kebiasaan masa haid yang berbeda-beda, ada yang masa haid nya 2 hari sudah selesai, ada pula yang mengalami haid lebih dari 7 hari.
Semoga Allah memberikan kita taufiq dimudahkan untuk memahami ilmu yang dengannya menjadi bekal untuk kita beramal.
والله أعلمُ بالـصـواب
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك
🌿🌷🌿🌷🌿🌷🌿🌷🌿🌷🌿
Pertemuan-1
Hari dan Tanggal: Rabu, 28 February 2024 | 18 Sha'ban 1445H
Pukul: 17.00 WIB
Mutarjimah : Ustadzah Nafilah حفظها الله
✏️Team Taj Al Waqar Qism Indonesia
•┈┈•┈┈•⊰•❁✿❁•⊱•┈┈•┈┈•
0 Comments